Rabu, 30 Januari 2019

Bisnis Online Tak Diatur, Peritel Minta Dapat Perlakuan Sama | Konsultan Bisnis Dan Manajemen


JASA KONSULTAN RITEL

AHLI, +62 813-9864-6177, Bisnis Online Tak Diatur, Peritel Minta Dapat Perlakuan Sama

Konsultan, Konsultan Bisnis, Konsultan Bisnis Ritel, Konsultan Bisnis Minimarket, Konsultan Bisnis Waralaba, Konsultan Bisnis Di Indonesia, Konsultan Bisnis, Konsultann Bisnis Jakarta, Konsultan Bisnis Bandung, Konsultan Bisnis Cirebon, Konsultan Bisnis Surabaya



Pelaku usaha mendesak pemerintah untuk menyetarakan regulasi yang mengikat penjual konvensional (offline) dengan pedagang berbasis digital (online). Upaya ini diperlukan untuk memberikan keadilan bagi pelaku bisnis offline, yang selama ini dibebankan dengan berbagai aturan main.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan jika pemerintah belum bisa mengatur pelaku usaha online, maka ia meminta hal yang sama juga berlaku bagi pelaku usaha offline.

"Tidak ada masalah selagi mereka (online) tidak bisa diatur, kami juga ingin ikuti aturan mereka yaitu kami tidak mau diatur. Nah itu keadilan, jadi aturan yang ada di kami dihapuskan saja sudah," tegas Tutum di diskusi Pas FM, Rabu (30/1).


Tutum melanjutkan pemerintah tidak boleh abai dengan ketimpangan aturan main tersebut. Sebab, lanjutnya, jika dibiarkan kondisi ini justru memberikan dampak buruk bagi negara, salah satunya turunnya penerimaan pajak.

Saat ini, pelaku usaha offline banyak berkontribusi kepada penerimaan pajak lewat kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) final untuk sewa tempat, dan lain sebagainya. Sebaliknya, pemerintah justru dipandang belum maksimal dalam memungut pajak dari penjualan online.

"Jangan sampai kami yang selama ini menopang kebutuhan negara soal pajak nanti menciut. Sedangkan pendapatan dari pajak online tidak naik, padahal negara tetap naik target penerimaan pajaknya," imbuhnya.


Managing Director Sogo Indonesia Handaka Santosa mengamini pernyataan Tutum. Ia mengatakan selama ini pelaku usaha offline telah menaati segala regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Selain pembayaran pajak, pelaku usaha offline juga harus memenuhi regulasi perlindungan konsumen, misalnya setiap produk yang dijual harus memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), memiliki garansi, dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah menjaga keberlangsungan bisnis offline lewat kesetaraan dan keadilan tersebut.

"Kalau suatu ketika luasan toko berkurang, tentu ini akan menyebabkan income (pendapatan) berkurang dan pajak pun akan berkurang," kata Handaka.


Menanggapi hal tersebut, VP of Growth Blibli.com Tatum Ona Kembara mengaku siap menaati regulasi yang diwajibkan pemerintah. Selama ini, menurutnya, Blibli.com telah mewajibkan pelaku usaha yang bergabung untuk mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)

"Apapun regulasi yang ada kami ikuti, permintaan pemerintah apa kami ikuti," kata Tatum.

Tatum juga meyakini aturan yang diberlakukan nantinya, tidak akan mempengaruhi minat pelaku usaha dalam menjalankan bisnis online. Termasuk kewajiban membayar pajak bagi pelaku usaha online.

"Prinsipnya sebagai masyarakat kami jualan dan sebagian penghasilan kami harus ada yang dikembalikan ke negara," tukasnya.

Sumber: CNN Indonesia


Industri yang kami layani :

>>> Retail / Ritel : Segala jenis toko ; Toko Buku, Toko Bangunan, Minimarket, Supermarket, Hypermarket, Toko Buah, Toko Obat / Apotik, Baby Shop, Pet Shop, Toko Roti / Bakery, Dll.
>>> Manufacture / Pabrik : Segala Jenis Pabrik ; Pabrik Makanan & Minuman, Pabrik Plastik, Pabrik Kertas, Dll.
>>> Service : Hotel, Restoran, Printing, Cafe, FnB, F & B, Laundry, Wedding, Fashion Design, Barber Shop, Dll.
>>> Start Up : Segala Jenis Industri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Begini Cara Memutar Modal agar Bisnis Makin Untung | Konsultan Bisnis Dan Manajemen

JASA KONSULTAN RITEL  TERPERCAYA, +62 813-9864-6177, Begini Cara Memutar Modal agar Bisnis Makin Untung Konsultan Bisnis Ritel, Konsul...