JASA KONSULTAN RITEL
AHLI, +62 813-9864-6177, Bisnis Online Tak Diatur, Peritel Minta Dapat Perlakuan Sama
Konsultan,
Konsultan Bisnis, Konsultan Bisnis Ritel, Konsultan Bisnis Minimarket,
Konsultan Bisnis Waralaba, Konsultan Bisnis Di Indonesia, Konsultan Bisnis,
Konsultann Bisnis Jakarta, Konsultan Bisnis Bandung, Konsultan Bisnis Cirebon,
Konsultan Bisnis Surabaya
Pelaku
usaha mendesak pemerintah untuk menyetarakan regulasi yang mengikat penjual
konvensional (offline) dengan pedagang berbasis digital (online). Upaya ini
diperlukan untuk memberikan keadilan bagi pelaku bisnis offline, yang selama
ini dibebankan dengan berbagai aturan main.
Wakil
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta
mengatakan jika pemerintah belum bisa mengatur pelaku usaha online, maka ia
meminta hal yang sama juga berlaku bagi pelaku usaha offline.
"Tidak
ada masalah selagi mereka (online) tidak bisa diatur, kami juga ingin ikuti
aturan mereka yaitu kami tidak mau diatur. Nah itu keadilan, jadi aturan yang
ada di kami dihapuskan saja sudah," tegas Tutum di diskusi Pas FM, Rabu
(30/1).
Tutum
melanjutkan pemerintah tidak boleh abai dengan ketimpangan aturan main
tersebut. Sebab, lanjutnya, jika dibiarkan kondisi ini justru memberikan dampak
buruk bagi negara, salah satunya turunnya penerimaan pajak.
Saat
ini, pelaku usaha offline banyak berkontribusi kepada penerimaan pajak lewat
kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) final untuk
sewa tempat, dan lain sebagainya. Sebaliknya, pemerintah justru dipandang belum
maksimal dalam memungut pajak dari penjualan online.
"Jangan
sampai kami yang selama ini menopang kebutuhan negara soal pajak nanti menciut.
Sedangkan pendapatan dari pajak online tidak naik, padahal negara tetap naik
target penerimaan pajaknya," imbuhnya.
Managing
Director Sogo Indonesia Handaka Santosa mengamini pernyataan Tutum. Ia
mengatakan selama ini pelaku usaha offline telah menaati segala regulasi yang
ditetapkan pemerintah.
Selain
pembayaran pajak, pelaku usaha offline juga harus memenuhi regulasi
perlindungan konsumen, misalnya setiap produk yang dijual harus memiliki
Standar Nasional Indonesia (SNI), memiliki garansi, dan lain sebagainya. Oleh
sebab itu, ia meminta pemerintah menjaga keberlangsungan bisnis offline lewat
kesetaraan dan keadilan tersebut.
"Kalau
suatu ketika luasan toko berkurang, tentu ini akan menyebabkan income
(pendapatan) berkurang dan pajak pun akan berkurang," kata Handaka.
Menanggapi
hal tersebut, VP of Growth Blibli.com Tatum Ona Kembara mengaku siap menaati
regulasi yang diwajibkan pemerintah. Selama ini, menurutnya, Blibli.com telah
mewajibkan pelaku usaha yang bergabung untuk mencantumkan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
"Apapun
regulasi yang ada kami ikuti, permintaan pemerintah apa kami ikuti," kata
Tatum.
Tatum
juga meyakini aturan yang diberlakukan nantinya, tidak akan mempengaruhi minat
pelaku usaha dalam menjalankan bisnis online. Termasuk kewajiban membayar pajak
bagi pelaku usaha online.
"Prinsipnya
sebagai masyarakat kami jualan dan sebagian penghasilan kami harus ada yang
dikembalikan ke negara," tukasnya.
Sumber:
CNN Indonesia
Industri yang kami layani :
>>> Retail / Ritel : Segala jenis toko ; Toko Buku, Toko Bangunan, Minimarket, Supermarket, Hypermarket, Toko Buah, Toko Obat / Apotik, Baby Shop, Pet Shop, Toko Roti / Bakery, Dll.
>>> Manufacture / Pabrik : Segala Jenis Pabrik ; Pabrik Makanan & Minuman, Pabrik Plastik, Pabrik Kertas, Dll.
>>> Service : Hotel, Restoran, Printing, Cafe, FnB, F & B, Laundry, Wedding, Fashion Design, Barber Shop, Dll.
>>> Start Up : Segala Jenis Industri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar