JASA KONSULTAN RITEL
PAKAR, +62 813-9864-6177, Pemerintah 'Tak Sehati' dengan Peritel soal Plastik Berbayar
Konsultan Bisnis Ritel, Konsultan Bisnis Jakarta, Konsultan Bisnis Jakarta Barat, Konsultan Bisnis Bandung, Konsultan Bisnis Tangerang
Pemerintah
mengaku kebijakan plastik berbayar yang diterapkan peritel sebenarnya berbeda
dengan konsep kebijakan terkait plastik yang tengah dirumuskan pemerintah.
Salah satu kebijakan yang akan didorong pemerintah untuk menangani permasalahan
sampah plastik adalah meningkatkan daur ulang dari produk tersebut.
"Kalau
konsepnya adalah plastik berbayar, berarti plastiknya boleh asalkan bayar.
Padahal konsepnya adalah kami minta kita jangan bebankan lingkungan (dengan
plastik)," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar
ditemui di Istana Negara, Rabu (6/3).
Ia
mengaku pihaknya memang pernah melakukan uji coba kebijakan plastik berbayar
yang diatur melalui peraturan menteri pada 2016. Uji coba dilakukan selama 3
bulan dan diperpanjang menjadi 6 bulan. Namun, ia mengaku kebijakan tersebut
dinilai hanya memberikan beban terhadap konsumen.
"Kalau
konsepnya plastik berbayar, berarti plastiknya boleh asal bayar. bebannya
diberikan ke konsumen, jadi meleset. Kalau konsep tidak diperbaiki, berarti
kita 'ngutip' uang dari konsumen," ungkapnya.
Ia
mengaku memang ada penurunan penggunaan plastik, bahkan mencapai 30 persen
hingga 60 persen. Namun, penurunan hanya terjadi pada ritel atau pusat
perbelanjaan besar.
"Di
pasar tradisional seperti apa? Apalagi ada diskusi penggunaan plastik sekali
pakai ini harus dikurangi, sesedikit mungkin pakainya. Jadi caranya bukan
plastik disuruh bayar, tetapi siapkan bentuk lain. Ini belum dipastikan,"
terang dia.
Untuk
itu, menurut dia, pihaknya masih akan membahas mekamisme yang tepat dengan
Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) dalam menangani sampah plastik.
Saat
ini, menurut dia, ada dua konsep utama yang menjadi pegangan pemerintah dalam
menangani plastik sampah yakni mengurangi penggunaannya dan menangani plastik
yang tercecer.
"Yang
ditangani oleh Menteri PU, sedang diteliti dan disiapkan bahwa sampak plastik
yang sekali pajak akan dijadikan bahan suplemen untuk aspal jalan," jelas
dia.
Pemerintah
pun saat ini, menurut Siti, tengah mengusun peraturan turunan dari Peraturan
Presiden (Perpres) terkait sampah.
"Sebenarnya
aturannya sudah banyak. Ada Perpres Sampah, kebijakan teknis, sudah ada tim
teknisnya juga dan sudah ditandatangani Pak Menko Maritim. Sekarang kami sedang
finalkan. Tinggal dicek saja secepatnya," kata dia.
Dorong
Daur Ulang
Senada
dengan Siti, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan
mengaku masih mengakaji kebijakan Aprindo soal plastik berbayar. Namun, ia
menekankan pemerintah sebenarnya lebih ingin mendorong kebijakan terkait daur
ulang dalam menangani sampah plastik.
Menteri
Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan saat ini rata-rata industri baru
melaksanakan daur ulang pada 10 persen sampahnya. Ke depan, pihaknya
menargetkan porsi daur ulang sampah bisa mencapai 25 persen.
"Praktis
sampai saat ini rata-rata masih 10 persen. Di negara lain sudah 25 persen.
Lebih cepat (target 25 persen) lebih bagus," pungkas dia.
Sumber:
CNN Indonesia
Industri
yang kami layani :
>>>
Retail / Ritel : Segala jenis toko ; Toko Buku, Toko Bangunan, Minimarket,
Supermarket, Hypermarket, Toko Buah, Toko Obat / Apotik, Baby Shop, Pet Shop,
Toko Roti / Bakery, Dll.
>>>
Manufacture / Pabrik : Segala Jenis Pabrik ; Pabrik Makanan & Minuman,
Pabrik Plastik, Pabrik Kertas, Dll.
>>>
Service : Hotel, Restoran, Printing, Cafe, FnB, F & B, Laundry, Wedding,
Fashion Design, Barber Shop, Dll.
>>>
Start Up : Segala Jenis Industri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar